Pilkada Magetan Berlanjut: 22 Maret, Warga di 4 TPS Kembali ke Kotak Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025. PSU ini akan dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Magetan.

Penjadwalan PSU ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta. Meskipun demikian, KPU Jawa Timur masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait jadwal tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025, sebanyak 24 pemerintah daerah di Indonesia diwajibkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Salah satunya adalah Kabupaten Magetan, yang dijadwalkan menggelar PSU pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Winarto, S.Sn., M.M., menegaskan kesiapan daerah dalam penyelenggaraan PSU. “Terkait dengan kesiapan Kabupaten Magetan dalam pelaksanaan PSU, Bawaslu dan KPU Magetan saat ini sudah sangat siap dari segi pelaksanaan maupun keamanan. Kami telah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, serta unsur TNI-Polri untuk memastikan kelancaran proses ini,” jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, memastikan bahwa anggaran PSU mencukupi untuk penyelenggaraan di empat TPS yang terlibat. “Untuk anggaran PSU di empat TPS, kami masih sangat cukup. Awalnya, kami merancang anggaran sekitar Rp700 juta. Namun, setelah konsultasi dengan KPU Provinsi, dilakukan efisiensi dan anggaran menjadi Rp403 juta,” ujarnya.

Adapun empat TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Magetan meliputi:

  • TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
  • TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
  • TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan
  • TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo

Penetapan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi kecurangan dan pelanggaran prosedur yang signifikan di TPS-TPS tersebut.

Penjadwalan PSU ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta. Meskipun demikian, KPU Jawa Timur masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait jadwal tersebut

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH, SIK, MT, MIK, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pengamanan ketat di lokasi PSU. “Empat TPS ini memiliki potensi kerawanan tinggi. Oleh karena itu, kami menetapkan pengamanan sesuai prosedur untuk TPS kategori sangat rawan. Kami juga akan menyiagakan personel untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan PSU,” ungkapnya.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin.