MAGETAN. MAGETANNEWS.com – Komitmen Polres Magetan dalam memberantas premanisme dibuktikan lewat keberhasilan mengungkap tiga kasus kriminal dalam Operasi Pekat Semeru II 2025. Dalam operasi yang digelar sejak 1 Mei itu, polisi menangani dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan yang meresahkan warga.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa Polri tidak memberi ruang bagi aksi kekerasan, intimidasi, maupun pemerasan yang mengganggu ketentraman masyarakat.

“Operasi ini menyasar berbagai bentuk premanisme. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan iklim investasi di Magetan,” ujarnya.

Tiga kasus yang berhasil dibongkar antara lain:

Pengancaman di Karangrejo: Pelaku membuntuti korban di Jalan Raya Karas-Karangrejo sambil mengancam akan menendang. Polisi menangkap pelaku HA (22) dan mengamankan barang bukti sepeda motor.

Penagihan Utang Berujung Ancaman Bacok: Terjadi saat korban menagih uang Rp6,5 juta dan malah diancam dengan sabit oleh pelaku. Kedua kasus pengancaman dikenai Pasal 335 KUHP.

Pengeroyokan di Kartoharjo: Korban dikeroyok sekelompok orang hingga mengalami luka. Empat pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP.
Polres Magetan mengajak masyarakat aktif melapor bila mengalami atau menyaksikan aksi premanisme. “Bersama, kita wujudkan Magetan yang aman dan bebas premanisme,” tegas AKP Joko.