Magetan ( Magetannews.com ) – Pemerintah Desa Pupus menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, pada 12 November 2025 di Balai Desa Krowe
Agenda ini dihadiri Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, perwakilan kecamatan, lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga unsur RT dan RW.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pupus. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk perubahan yang dilakukan pada APBDes.
“Perubahan kedua APBDes 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Terutama saat ini ada program baru dari pemerintah yaitu KDKMP”
Semua diputuskan secara musyawarah dan sesuai regulasi,” jelas Ketua BPD.
Sementara, Tumiran, Kepala Desa Pupus menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan karena adanya penyesuaian kebutuhan program dan realokasi dana yang lebih mendesak.
“APBDes harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Perubahan ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menyangkut layanan dan manfaat yang dirasakan warga,.” tegas Kepala Desa Pupus.
Dalam forum musyawarah, Pemerintah Desa memaparkan rincian perubahan anggaran yang mencakup beberapa sektor, antara lain:
✅ Penyesuaian anggaran pada program pembangunan infrastruktur desa
✅ Penambahan alokasi untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa
✅ Efisiensi pada beberapa pos agar penggunaan dana lebih tepat sasaran.
Perwakilan kecamatan memberikan apresiasi terhadap proses musyawarah yang berjalan transparan dan partisipatif. Menurutnya, Desa Pupus telah menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan dalam tata kelola keuangan desa.
“Transparansi seperti ini penting agar setiap rupiah dari anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan warga. Desa Pupus sudah sesuai aturan ,” ucapnya.
Rangkaian Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai bentuk pengesahan resmi.
Dengan penetapan perubahan ini, Pemerintah Desa Pupus berharap seluruh program dan prioritas pembangunan di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.












