Kasus Curanmor di Magetan: Anak dan Menantu Nekat Curi Motor Ibu Kandung, Dijual Rp 4,5 Juta

Magetan ( Magetannews.com) – Unit Satreskrim Polres Magetan berhasil meringkus sepasang suami istri yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus. Lebih memilukan, motor yang dicuri ternyata milik ibu kandung dari salah satu pelaku.

Dua pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (31/10/2025) pagi. Saat penangkapan, IRS sedang duduk di teras, sedangkan istrinya masih berada di dalam kamar.

Kasus ini terungkap setelah korban ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, melapor ke polisi karena sepeda motornya raib pada Minggu (19/10/2025). Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat bahwa yang membawa kabur motor tersebut adalah anak korban sendiri bersama istrinya.

Modus yang digunakan cukup sederhana namun mengejutkan. Pasangan itu diduga memanfaatkan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk mengambil motor tanpa merusak bagian kendaraan. Setelah motor berhasil dibawa, keduanya langsung menjualnya di wilayah Mojokerto dengan nilai sekitar Rp 4,5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku merupakan anak kandung korban. Dua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.