MAGETAN, MAGETANNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya menggelar konferensi pers terkait hasil operasi bersama dalam penindakan rokok ilegal di Kabupaten Magetan sepanjang tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan dan dihadiri oleh awak media.
Dalam operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Yogyastara menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami telah menyita sejumlah rokok ilegal dari berbagai wilayah di Magetan. Operasi ini bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dari cukai dan menjaga industri rokok legal,” ujarnya.
Lebih lanjut Dwi juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Magetan terhadap pemilik kios rokok di Desa Slagreng , Kecamatan Sidorejo , yaitu atas nama Suyitno pada 15 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan total 31.468 batang dari toko milik Suyitno. Barang bukti ditemukan di dalam rak etalase toko dan di lantai dua bangunan tersebut. Sementara Suyitno mengakui bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dibeli melalui salah satu toko online.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024 , Suyitno telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Kemudian juga dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Penyidik berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Magetan melalui Surat Nomor 262/PenPid.B-SITA/2024/PN Mgt tanggal 28 Oktober 2024.
Suyitno dikenakan sanksi administratif melalui Ultimum Remidium (UR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Tindak Pidana di Bidang Cukai. Dan sesuai peraturan tersebut maka Suyitno wajib membayar denda sebesar Rp95.714.000, ke kas negara.
Selain penindakan terhadap Suyitno, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Magetan juga melakukan operasi rutin sepanjang tahun 2024. Salah satu operasi yang dilakukan pada 29 Mei 2024 berhasil menyita 720 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan. Pemilik toko mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seorang sales jajanan anak yang juga menawarkan rokok ilegal. Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut.
Pj. Sekda Magetan , Winarto, mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok tanpa cukai resmi. Winarto berharap bahwa media dapat membantu mempublikasikan kasus ini untuk dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Upaya penindakan rokok ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan, Satpoll PP dan Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dan berharap dengan adanya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari produk tanpa pita cukai. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, rokok ilegal juga tidak terjamin keamanannya bagi kesehatan.