Sidak Rokok Ilegal :Satpol PP Magetan Sita Rokok Tanpa Cukai di Tiga Kecamatan

Magetan ( magetannews.com)  – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun kembali menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (05/11/2025). Operasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal atau BKC ilegal yang merugikan negara.

Kegiatan diawali dengan apel pengarahan pimpinan (APP) yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda, sebelum tim bergerak menyisir tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ngariboyo, Kecamatan Kartoharjo, dan Kecamatan Barat.

▪️ Temuan di Kecamatan Ngariboyo
Tim gabungan berhasil menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti langsung diamankan dan dilakukan proses administrasi oleh petugas Bea Cukai Madiun sebelum dibawa ke kantor Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut.

▪️ Kecamatan Kartoharjo
Di wilayah ini, tim tidak menemukan barang bukti rokok ilegal. Namun, warga memberikan informasi mengenai adanya toko yang diduga menjual BKC ilegal, dan lokasi masih dalam penelusuran.

▪️ Temuan di Kecamatan Barat
Petugas kembali mendapati 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Setelah dicatat dan dilakukan proses administrasi, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk tahapan penyidikan lanjutan.

Kabid Penegakan Perda menegaskan bahwa operasi pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Magetan akan terus digencarkan sebagai upaya mengamankan penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik toko untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga melanggar hukum,” tegasnya.