MagetanMagetannews.com – Tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Magetan selama semester I tahun 2025 menjadi perhatian serius Pengadilan Agama (PA) Magetan. Ketua PA Magetan ,Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menggandeng berbagai pihak guna menekan laju pernikahan usia anak yang dinilai memprihatinkan.

Data dari PA Magetan mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 48 permohonan dispensasi kawin yang masuk dan diproses. Sebagian besar permohonan tersebut diajukan oleh orang tua dengan alasan kehamilan di luar nikah maupun faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah.

“Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Masa depan anak-anak kita dipertaruhkan. Oleh karena itu, kami akan melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenag, hingga Dinas Sosial,” tegas Hermin saat ditemui awak media.

Langkah strategis yang dirancang PA Magetan antara lain memperketat proses verifikasi permohonan dispensasi, memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada pihak pemohon, serta menyelenggarakan penyuluhan hukum dan edukasi di sekolah-sekolah dan desa.

“Tingkat dispensasi nikah  di kabupaten Magetan cukup membuat kami gelisah, Oleh karena itu kedepan Kami akan bekerjasama tidak hanya dengan Dinas perlindungan anak dan Perempuan tapi juga dengan dinkes dan Dinsos, untuk melakukan konseling”ujarnya.

“Nanti akan kami buat juga pojok konseling di Kantor Pengadilan Agama, jadi orang yang akan mengajukan dispensasi kawin atau perceraian akan ke pojok konseling dulu untuk menekan angka itu”

Menurut Hermin, meski UU Perkawinan telah menetapkan usia minimal menikah yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, celah dispensasi masih sering dimanfaatkan. Ia menegaskan bahwa PA tidak serta merta mengabulkan setiap permohonan tanpa mempertimbangkan aspek psikologis, kesiapan mental, serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Pernikahan usia dini terbukti memiliki dampak negatif jangka panjang, baik secara sosial, ekonomi, maupun kesehatan reproduksi. Kami ingin menghentikan siklus ini sejak dini,” imbuhnya.

PA Magetan juga mendorong pemerintah daerah agar mengintegrasikan isu ini ke dalam kebijakan pembangunan daerah, termasuk memperkuat ketahanan keluarga dan memperluas akses pendidikan.

Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka dispensasi nikah di semester berikutnya serta melindungi anak-anak Magetan dari praktik perkawinan dini yang kerap berujung pada putus sekolah, kemiskinan, bahkan perceraian.