MAGETAN, MAGETANNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan. Acara ini berlangsung dengan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Magetan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Bawaslu Provinsi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan lokasi PSU, serta saksi dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Magetan, Noviane Suyide, dibacakan hasil rekapitulasi perolehan suara dari PSU yang telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi, perolehan suara dari masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
Pasangan nomor urut 1: 137.345 suara
Pasangan nomor urut 2: 130.947 suara
Pasangan nomor urut 3: 136.403 suara
Dan berdasarkan rapat pleno KPU lewat Surat Keputusan No 19 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Magetan , menetapkan pasangan Nanik Sumantri Dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan dengan perolehan suara sebanyak 137.345
“Setelah tahapan ini kita masih menunggu 3 hari sejak ditetapkan hari ini , kalo tidak ada gugatan kami akan menunggu dari KPU RI. Tentang penetapan dari KPU RI, kami siap kapanpun menetapkan calon terpilih” ujar Noviano.
Proses rekapitulasi berlangsung dengan lancar dan mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu serta saksi dari masing-masing pasangan calon. KPU Kabupaten Magetan menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku demi menjaga transparansi dan kredibilitas hasil Pilkada.
Rapat Pleno Terbuka ini menjadi langkah akhir dalam proses PSU, menandai selesainya tahapan perhitungan ulang suara di Magetan.