MAGETANMAGETANNEWS.com – Kepolisian Resort Kota Magetan (Polresta Magetan) menggelar konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025, untuk mengungkapkan dua kasus besar yang berhasil diungkap dalam beberapa minggu terakhir. Kasus pertama adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sementara yang kedua melibatkan penipuan besar yang dilakukan oleh seorang mahasiswa universitas swasta di Solo yang terjerat utang hingga Rp1,7 miliar.

Kapolresta Magetan, AKP Joko Susanto memaparkan dua kasus yang menggegarkan tersebut  “Kasus pertama yang berhasil kita ungkap  adalah tindak perbuatan cabul  terhadap anak di bawah umur. Pelaku ini sasarannya adalah anak dibawah umur yang sedang bermain di pesawahan, kemudian dia mengajak sasarannya dengan alasan mengambil barang COD. Korban yang berusia 10 tahun ini dijanjikan uang 50.000  kemudian dibawa ke rumah pelaku, dimasukkan ke kamar, tangan dan kaki diikat serta mata ditutup hasduk pramuka. Akhirnya terjadi pencabulan itu.. dan terungkap setelah korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, dan kami telah menangkap pelaku serta menahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.

Kasus besar kedua adalah tentang Seorang mahasiswa berinisial NYE ( 27 THN) warga kecamatan Panekan  magetan  yang berkuliah disalah satu  universitas swasta di Solo,  telah menipu tetangganya sendiri hingga mencapai Rp1,7 miliar. Aksi nekat ini diduga dipicu oleh tekanan utang yang menumpuk. “Modus yang digunakan NYW adalah tersangka mengaku bisa memindahkan janin bayi, korban ini sangat resah dan malu karena masih dibawah umur, maka tersangka dengan berbagai cara memperdayai korban bagaimana caranya agar uangnya keluar, jadi dia mengaku bisa mengenalkan dukun yang bisa memindahkan janin dari kandungan putrinya, dengan biaya 540 juta, kemudian ternyata waktu berjalan ternyata tidak berhasil sampai putrinya lahir, akhirnya korban meminta uangnya kembali. Kemudian tersangka membuat skenario kedua lagi m bahwa kalau uangnya mau kembali maka harus dilakukan ritual lagi dengan biaya 535 jutam jadi total uang yang diterima pelaku ini 1,7 milyar., dan berkat kerjasama dan informasi juga dari masyarakat, pelaku bisa kita tangkap bekerja sana dengan polres Surakarta diwilayah Surakarta. Alhamdullilah pelaku sudah kita tahan menunggu proses pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan”ujarnya.

Sementara Pelaku yang  mahasiswa semester akhir prodi Agrobisnis ini, ketika ditanya alasannya melakukan tindak kejahatan penipuan tersebut adalah karena untuk kebutuhan membayar hutang, membeli beberapa kendaraan dan alat elektronik serta membayar uang kuliah.

Kapolresta Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam keterangannya didepan awak media mengatakan bahwa “ Kejadian ini adalah hal yang cukup meresahkan dan saya harap tidak terjadi lagi di wilayah  hukum Kabupatern Magetan.  Saya berkomitmen akan menindak tegas semua pelaku kejahatan baik street ctime atau penipuan, praktek perdukunan pasti akan kita tindak tegas” ujar Kapolres..