Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menggugah perhatian publik terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2025. Dalam sidang yang digelar pada 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam pemungutan suara di TPS-TPS tersebut yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilu.
Keempat TPS yang terkena PSU berada di beberapa kecamatan yang tersebar di wilayah Magetan. Pihak MK mengungkapkan bahwa selama proses pemungutan suara di TPS tersebut, terdapat temuan manipulasi administrasi dan potensi penyalahgunaan yang dapat merusak prinsip keadilan dalam pemilu. Oleh karena itu, demi menjaga kredibilitas proses demokrasi, MK memutuskan untuk melakukan PSU untuk memastikan setiap suara yang sah dapat dihitung dengan benar.

Terkait keputusan MK ini, pakar hukum dari Universitas Merdeka Madiun ( Unmer Madiun ), Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H.,M.Hum, memberikan pendapatnya.
Menurutnya, keputusan untuk melaksanakan PSU merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dalam pemilu. “PSU adalah upaya koreksi yang sangat diperlukan dalam memastikan bahwa tidak ada suara yang terabaikan atau dihitung secara tidak sah. Keputusan MK ini memberi sinyal bahwa sistem hukum kita bekerja untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi,” ungkap Sigit Sapto

Keputusan ini menunjukkan komitmen MK dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu. Ketika ada indikasi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu, PSU adalah cara yang sah untuk memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga hasil akhir pemilu tetap mencerminkan kehendak rakyat,”

Namun, Sigit juga menyoroti potensi dampak dari PSU terhadap proses pemilihan secara keseluruhan. “Meskipun PSU hanya melibatkan empat TPS, dampaknya tetap signifikan. Hal ini bisa mengubah hasil akhir pemilihan, tergantung pada jumlah pemilih yang berpartisipasi di keempat TPS tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat, untuk menerima keputusan ini dengan sikap demokratis,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan PSU harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan atau ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.

“Pengawasan ketat, partisipasi aktif masyarakat, dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan dengan adil, Ini juga menjadi pembelajaran untuk penyelenggara Pemilu dari tingkat TPS sampai dengan Kabupaten untuk lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugasnya” jelas Sigit.

Keputusan MK ini diprediksi akan berdampak pada hasil pemilihan di daerah yang terlibat. Para pasangan calon, baik yang memenangkan maupun yang kalah di TPS yang dimaksud, akan memantau secara seksama jalannya PSU.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki peran penting dalam mengoreksi proses pemilu yang bermasalah, guna memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang dihargai.