Menanggapi tuntutan warga Sobontoro dan Sumber Songo mengenai perizinan ex lokasi tambang yang belum. Juga dibuat ijinny,a, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Suratno bersama instansi terkait akhirnya turun langsung meninjau lokasi eks tambang tersebut pada Sabtu (15/02/2025). Warga mendesak agar lahan bekas tambang segera dialihfungsikan menjadi lahan produktif demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Sejak tambang berhenti beroperasi, lahan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pemulihan lingkungan yang memadai. Warga setempat merasa dirugikan karena mereka tidak bisa memanfaatkan lahan yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, atau usaha lainnya yang mendukung perekonomian lokal.

Dalam peninjauan tersebut, Ketua DPRD Magetan menyoroti permasalahan administrasi terkait perizinan tambang yang masih aktif meskipun operasional tambang telah berhenti sejak bertahun-tahun lalu. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam hal ini agar lahan yang selama ini terbengkalai dapat segera dimanfaatkan kembali oleh warga.
“Dalam rangka pertemuan tahap kedua nanti, Kami kesini untuk bisa melihat kondisi pasca penambangan di Sobontoro secara langsung , dan Alhamdulilah kami dikawal, mbah lurah, pak Camat, intinya satu, dengan melihat kondisi lapangan seperti ini, kita akan mediasi bersama baik bersama petugas pelaksana selama proses penambangan,perangkat desa, Rumah kita dan masyarakat ,semua akan kita hadirkan pada hearing Senin nanti.
Seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Lurah bahwa warga ini adanya rehabilitasi kembali pasca penambangan. Agar lahan bisa bermanfaat kembali untuk warga khususnya Sobontoro dan Sumur Songo. Oleh karena itu, kami akan berupaya untuk mempercepat pencabutan izin tambang yang sudah tidak aktif dan memastikan lahan ini dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Ratno, Ketua DPRD Magetan.

Sementara ini Lurah Sobontoro menyampaikan “Mewakili pemerintah desa dan pribadi, karena saya kebetulan juga pemilik, harapannya lahan itu menjadi hamparan agar bisa dimanfaatkan menjadi tanah yang produktif. Mungkin dengan program pemerintah bisa ditanami jagung dan lain sebagainya, karena tanah ini masih potensi dan masih tanah subur. Jadi masih bisa dimanfaatkan sebagai pertanian untuk penunjang bahan pangan masyarakat kami”.

Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan masalah yang berlarut-larut terkait izin tambang di Sobontoro dapat segera dituntaskan.Dan diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.